Ada beberapa pendapat mengenai batasan waktu dzikir pagi:
(1) Pendapat pertama: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbit.
Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib,
Ibnul Qoyyim dalam Al Wabilush Shoyyihb, Muhammad bin Ahmad bin Salim
As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh
Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
(2) Pendapat kedua: dimulai dari terbit fajar hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat).
Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatawanya dan menjadi
pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh All ‘Utsaimin dalam kajian Liqo’ Al
Bab Al Maftuh.
(3) Pendapat ketiga: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari tenggelam.
Demikian pendapat Ibnul Jazaari falam kitabnya Mafatih Al Hishn dan pendapat Asy Syaukani dalam Tuhfatudz Dzaakirin.
Pendapat yang menyatakan bahwa waktu dzikir pagi adalah mulai dari
terbit fajar hingga waktu zawal, itulah YANG LEBIH KUAT. Mengenai
batasan akhir waktu dzikir pagi tidak ditegaskan dalam dalil, sehingga
dikembalikan ke dalam bahasa Arab yaitu apa yang dimaksud akhir waktu
pagi. Begitu pula karena waktu masaa’ (sore atau petang) dimulai dari
waktu zawal, maka waktu pagi berakhir hingga zawal. Sedangkan dalam
dalil hadits ditunjukkan pula bahwa setelah matahari terbit pun masih
disebut pagi. Sehingga ketika matahari terbit bukanlah batasan waktu
dzikir pagi.